Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Simak Urutan-urutannya

Selasa, 08 November 2022 - 20:25:00 WIB
Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Simak Urutan-urutannya
Syarat menjadi wali nikah dalam Islam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Menjadi Wali Nikah

1. Laki-laki
2. Beragama Islam
3. Balig (dewasa)
4. Berakal (sehat)
5. Merdeka (bukan hamba sahaya ataupun budak)
6. Adil
7. Tidak sedang ihram haji maupun umrah.

Bapak atau kakek calon pengantin wanita yang dibolehkan menikahkannya tanpa diharuskan meminta izin terlebih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut
2. Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya
3. Calon suami itu mampu membayar mas kawin
4. Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan calon pengantin wanita seperti buta dan yang semisalnya.

Macam-Macam Tingkatan Wali Nikah

Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat. Sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu.
Berikut urutan wali nasab, dari yang paling kuat memiliki hak perwalian hingga yang paling lemah.
1. Ayah
2. Kakek dari pihak bapak terus ke atas
3. Saudara laki-laki kandung
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
7. Paman (saudara bapak) sekandung
8. Paman (saudara bapak) sebapak
9. Anak laki-laki dari paman sekandung
10. Anak laki-laki dari paman sebapak
11. Hakim

Demikian pembahasan mengenai syarat menjadi wali nikah dalam agama Islam.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut