Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah / Qurban Sesuai Ajaran Islam
JAKARTA, iNews.id - Tata cara penyembelihan hewan aqiqah / qurban sesuai ajaran Islam penting diketahui agar hewan yang disembelih halal dan berkah.
Aqiqah umumnya dikaitkan dengan perayaan kelahiran bayi atau walimah al maulid sebagai tanda syukur kepada Allah dengan penyembelihan hewan Aqiqah.
Ustadz Muhammad Ajib MA dalam bukunya Fiqih Aqiqah Perspektif Mazhab Syafii menjelaskan, hukum aqiqah menurut sebagian ulama atau jumhur ulama yakni sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat diutamakan (semi wajib).
Hal ini sesuai hadits Nabi SAW.
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah) [ No. 3165 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.
Hewan aqiqah boleh dengan kambing, sapi atau unta. Namun umumnya Muslim di Indonesia memakai hewan kambing untuk aqiqah.
Para ulama madzhab Syafiiy mensunnahkan bagi yang mengaqiqahi anaknya untuk ikut serta hadir menyaksikan proses penyembelihan hewan aqiqah.
1. Menghadapkan ke Kiblat
Bagi penyembelih atau tukang jagal hewan aqiqah / qurban disunnahkan menghadap ke kiblat. Begitu juga dengan hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat.
قَالَ الشافعي: " وَأُحِبُّ أَنْ يُوَجِّهَ الذَّبِيحَةَ إِلَى الْقِبْلَةِ ".
Saya (Imam As-Syafii) menyukai agar sembelihan dilakukan dengan menghadapkannya ke arah kiblat (Al-Hawi: 15/94)
2. Membaca Basmalah
Bagi penjagal hewan (penyembelih hewan) untuk membaca basmalah sebelum menyembelih aqiqah.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya mustahab (sunnah). Termasuk juga ketika berburu dengan tombak dan anjing.
Seandainya sengaja tidak membaca basmalah maka sesembelihannya tetap sah. Namun dihukumi makruh jika sengaja tidak membaca basmalah.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: " وَيَقُولَ الرَّجُلُ عَلَى ذَبِيحَتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ ".
Hedaklah hewan disembelih dengan menyebut nama Allah (Al-Hawi: 15/95).