Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah / Qurban Sesuai Ajaran Islam
6. Menyembelih di Leher atau Pangkal Leher
قال الشافعي: " (قال) وَالذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ وَهِيَ مَا لَا حَيَاةَ بَعْدَهُ إِذَا قُطِعَ وَكَمَالُهَا بأربعٍ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ
Penyembelihan dilakukan di leher atau pangkal leher, dimana sudah tidak ada lagi nyawa ketika ia sudah dipotong, dan untuk lebih sempurna maka sembelihan harus memotong empat hal: al-hulqum (saluran pernafasan), al-marri’ (saluran makan dan minum), al-wadajain yaitu dua saluran pembuluh darah. (Al-Hawi: 15/87).
7. Tidak Menyakiti Hewan Aqiqah / Qurban saat Dibawa ke Tempat Penyembelihan
Imam Al-Mawardi menyatakan hendaknya hewan qurban di bawa ke tempat penyembelihan dengan baik, tidak kasar, dan menggulingkannya pun hendaknya dilakukan dengan baik pula, tidak kasar.
أَحَدُهَا: أَنْ تُسَاقَ إِلَى مَذْبَحِهَا سَوْقًا رَفِيقًا وَتُضْجَعَ لِذَبْحِهَا اضْجَاعًا قَرِيبًا وَلَا يُعَنَّفُ بِهَا فِي سَوْقٍ وَلَا اضْجَاعٍ فَيَكْرَهُهَا وَيُنَفِّرُهَا.
8. Hewan Aqiqah / Qurban Diberikan Air Sebelum Disembelih
وَالثَّانِي: أَنْ يَعْرِضَ عَلَيْهَا الْمَاءَ قَبْلَ ذَبْحِهَا خَوْفًا مِنْ عَطَشِهَا الْمُعِينِ عَلَى تَلَفِهَا؛ وَلِيَكُونَ ذَلِكَ أَسْهَلَ عِنْدَ سَلْخِهَا وَتَقْطِيعِهَا، وَلَا يَعْرِضُ عَلَيْهَا الْعَلَفَ لِأَنَّهَا لَا تَسْتَسْمِنُ بِهِ إِلَى حِينِ الذَّبْحِ، فَيَكْثُرُ بِهِ الْفَرْثُ إِلَّا أَنْ يَتَأَخَّرَ زَمَانُ الذَّبْحِ فَيَعْرِضُ عَلَيْهَا كَالْمَاءِ.
Sebelum dilakukan penyembelihan hendaknya hewan qurban tersebut diberikan air untuk dia minum, khawatir kehausan sehingga bisa membuat dia mati sebelum disembelih, dan yang demikian juga bisa membantu mempermudah proses mengulitinya, dan jangan diberikan makan, karena hanya akan menambah kotorannya saja, kecuali jika waktu penyembelihan diundur, maka baik juga diberikan makanan.
9. Tidak Mengasah Pisau di Depan Hewan Aqiqah / Qurban
وَالثَّالِثُ: أَنْ يُخْفِيَ عَنْهَا إِحْدَادَ الشِّفَارِ فِي وُجُوهِهَا فَرُبَّمَا نَفَّرَهَا وَقَدْ وَرَدَ الْخَبَرُ بِأَنْ لَا تُحَدَّ الشِّفَارُ فِي وُجُوهِهَا.
Hendaknya tidak mengasah pisau/pedang dihadapan hewan qurban, karena khawatir bisa membuatnya berlari (takut), karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa dilarang mengasah pisau/pedang diadapan hewan sembelihan.