Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Shalat Berjamaah dengan Adab yang Benar untuk Imam dan Makmum

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:20:00 WIB
Tata Cara Shalat Berjamaah dengan Adab yang Benar untuk Imam dan Makmum
Adab dan Tata Cara Shalat Berjamaah yang Benar (Foto: Garakta Studio)
Advertisement . Scroll to see content

7. Dalam sholat jahar (yang dibaca secara keras), makmum menyaringkan ucapan Amin bersama-sama dengan imam. Lalu, imam diam sejenak setelah membaca Surat Al-Fatihah untuk memberi kesempatan makmum membaca Surat Al-Fatihah. Pada sholat jahr, makmum tidak diperkenankan membaca surat kecuali jika ia tidak mendengar suara imam. 

8. Hendaknya seorang imam tidak membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari tiga kali, namun tetap thuma'ninah. Kemudian imam tidak memberikan tambahan dalam tasyahud awal setelah membaca shalawat kepada Nabi. Juga pada dua rakaat terakhir, imam cukup membaca Surat Al-Fatihah, tidak perlu menambah-nambahnya lagi. Begitu juga ketika tasyahud akhir, imam cukup membaca tasyahud dan shalawat kepada Rasulullah SAW. 

9. Saat salam, imam hendaknya berniat memberikan salam kepada semua jamaah. Sedangkan jamaah atau makmum dengan salamnya berniat menjawab salam imam. 

10. Setelah itu imam berdiam sebentar dan menghadap kepada para jamaah. Jika yang ada di belakangnya adalah para wanita, maka ia tidak usah menoleh sampai mereka bubar. Hendaknya makmum tidak berdiri sampai imam berdiri, lalu saat imam pergi lebih baik ke arah kanan. 

11. Imam tidak boleh berdoa untuk dirinya sendiri da­lam membaca qunut Subuh, tapi hendaknya mengucapkan "Allahummahdina (Ya Allah, tunjuki kami) dengan suara nyaring, sedangkan para makmum mengamininya. Sedangkan makmum cukup membaca sendiri sisa dari doa Qunut tersebut, yakni dimulai dari "Innaka laa yaqdhi wa la yuqdha 'alaika". 

12. Makmum tidak boleh berdiri sendirian secara terpisah. Ia harus masuk ke dalam barisan atau menarik orang lain untuk membuat barisan dengannya. 13. Makmum tak boleh berdiri di depan iman, mendahului, atau bergerak secara bersamaan dengan gerakan imam. Tapi, Ia harus melakukannya sesudah imam. Ia tak boleh ruku kecuali setelah imam sempurna dalam posisi rukuk. Begitu pun, ia tak boleh sujud selama dahi imam belum sampai di tanah. 

Dalam riwayat shahih disebutkan: 

"Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka ruku'lah, dan apabila ia mengucapkan sami'allahu liman hamidah, maka ucapkan: Rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian."

Wallahu A'lam

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut