Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp13 Miliar, Penyebabnya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kasus Chandrika Chika yang Tendang Perempuan di SCBD, Nomor 4 Speechless Banget! 

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:13:00 WIB
5 Fakta Kasus Chandrika Chika yang Tendang Perempuan di SCBD, Nomor 4 Speechless Banget! 
Selebgram Chandrika Chika terseret kasus dugaan penganiayaan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Chandrika Chika kembali berulah. Jika sebelumnya berurusan dengan narkoba, kini terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. 

Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penganiayaan. Laporan dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial YB, pada 14 Desember 2024. 

Kabar terbaru, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Chika. "Untuk pemanggilan, nanti kami update siapa-siapa yang nanti dipanggil sebagai saksi," kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jaksel Nurma Dewi, belum lama ini. 

Kasus penganiayaan ini menyita perhatian publik. Di X, nama Chandrika Chika berseliweran di 'timeline' dengan berbagai narasi. Misalnya saja menurut akun @Tukang***, dia menyebut pelaku penganiayaan dengan istilah SDM rendah. 

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Chandrika Chika diduga aniaya perempuan di SCBD Jakarta. (Foto: X)
Rekaman CCTV yang memperlihatkan Chandrika Chika diduga aniaya perempuan di SCBD Jakarta. (Foto: X)

"SDM rendah asli, cuma saling pandang berujung penganiayaan. Selebgram CC alias Chandrika Chika dilaporkan ke polisi setelah aniaya mahasiswa di kawasan SCBD, Jakarta Selatan," kata netizen, dikutip Jumat (20/12/2024). 

Agar lebih jelas memahami kasus ini secara utuh, berikut beberapa fakta dan informasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika. 

5 Fakta Chandrika Chika Lakukan Penganiayaan di SCBD Jakarta

1. Waktu kejadian 

Chandrika Chika diduga melakukan penganiayaan terhadap korban YB pada 14 Desember 2024 pukul 04.30 WIB. Di hari yang sama, YB mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan atas penganiayaan yang dialaminya. 

2. Pasal yang menjerat Chandrika Chika

Atas laporan dugaan tindak penganiayaan, Chika dijerat Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman penjara selama kurang lebih dua tahun. 

3. Kondisi korban YB

Hingga kini, polisi hanya memastikan bahwa korban YB sudah melakukan visum dan data-data pemeriksaannya sedang dianalisis di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. 

Terkait dengan dugaan korban YB mengalami patah tulang seperti diinfokan oleh netizen di media sosial, pihak kepolisian belum dapat memastikan, karena masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut