Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Karina Ranau Naik Sidik, Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Dialami Karina Ranau, Polisi Ungkap Pasal Baru dan Bukti Kuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:03:00 WIB
7 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Dialami Karina Ranau, Polisi Ungkap Pasal Baru dan Bukti Kuat
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Karina Ranau setelah perkara tersebut ditangani Polsek Pancoran. (Foto: Instagram Karina Ranau)
Advertisement . Scroll to see content

2. Polisi Ubah Pasal Menjadi Penganiayaan Ringan

Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur menyebut perkara tersebut kini difokuskan pada dugaan penganiayaan ringan. Polisi juga melakukan perubahan pasal yang dikenakan terhadap terlapor.

"Untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," ujar Kompol Mansyur.

3. Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terlapor terancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Polisi juga menerapkan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Karena masuk kategori tindak pidana ringan, penanganan perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk kasus Tipiring.

4. Polisi Kantongi Bukti CCTV dan Hasil Visum

Pihak Karina telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut