7 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Dialami Karina Ranau, Polisi Ungkap Pasal Baru dan Bukti Kuat
2. Polisi Ubah Pasal Menjadi Penganiayaan Ringan
Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur menyebut perkara tersebut kini difokuskan pada dugaan penganiayaan ringan. Polisi juga melakukan perubahan pasal yang dikenakan terhadap terlapor.
"Untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," ujar Kompol Mansyur.
3. Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terlapor terancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Polisi juga menerapkan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Karena masuk kategori tindak pidana ringan, penanganan perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk kasus Tipiring.
4. Polisi Kantongi Bukti CCTV dan Hasil Visum
Pihak Karina telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis.