Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Curhat soal Kondisi Psikologisnya, Singgung Penyakit Otak Kronis

Kamis, 08 Januari 2026 - 20:38:00 WIB
Ammar Zoni Curhat soal Kondisi Psikologisnya, Singgung Penyakit Otak Kronis
Aktor Ammar Zoni mencurahkan isi hati (curhat) soal kondisi psikologisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).  (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni mencurahkan isi hati (curhat) soal kondisi psikologisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). 
Di hadapan Majelis Hakim, Ammar mengakui masa lalunya sebagai pecandu sabu. 

Dia menjelaskan dampak psikologis yang dialaminya.  Menurut Ammar, penyalahgunaan narkoba bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan gangguan kesehatan kompleks. 

"Saya kecanduan Yang Mulia. Saya menggunakan amfetamin atau sabu-sabu. Narkoba itu kan penyakit otak kronis, jadi itu akan timbul lagi gitu loh," ujar Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). 

Di sela persidangan, Ammar sempat mencurahkan isi hatinya kepada keluarga dan kerabat. Dia memohon dia agar proses hukumnya berjalan lancar agar dirinya segera dibebaskan. 

Kakak Aditya Zoni ini juga mengucap terima kasih kepada para fans yang setia memberi dukungan moral di tengah kasus ini. 

"Untuk semua fans dan masyarakat Indonesia, saya memohon doanya agar persidangan berjalan lancar. Saya juga pengin pulang, saya pengin bebas, saya minta tolong mohon doanya," kata Ammar Zoni. 

Sidang pun dilanjutkan kembali setelah sempat ditunda waktu makan siang sekitar pukul 15.30 WIB. Pada momen ini, Ammar tampak menggenggam tasbih sambil bibirnya melantunkan dzikir seraya menyimak pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukumnya. 

Terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika, Ammar menegaskan terakhir kali mengonsumsi sabu, yakni dua tahun lalu. Dia menegaskan dirinya sudah cukup lama tidak menyentuh zat tersebut sejak kasus hukum sebelumnya. 

"Dua tahun yang lalu, di perkara yang lama. Saya sudah berjanji untuk tidak melakukan lagi," ujarnya di depan Hakim.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut