Batik Makin Mudah Dibajak di Era Digital, Motif Perlu Dilindungi HKI
Namun, perlindungan batik tidak hanya berkaitan dengan hak cipta. Ada pula instrumen lain yang dapat digunakan sesuai karakteristik dan kebutuhan pelaku usaha.
Salah satunya adalah Indikasi Geografis (IG). Instrumen ini berkaitan dengan produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu yang dipengaruhi faktor geografis asalnya.
Dalam konteks batik, identitas daerah menjadi bagian penting dari nilai sebuah wastra. Nama dan karakter khas batik dari suatu wilayah dapat menjadi bagian dari reputasi yang dibangun masyarakat setempat.
Batik Megamendung dari Cirebon, batik Lasem, hingga batik Pekalongan menjadi contoh kekayaan wastra yang memiliki keterkaitan erat dengan daerah dan komunitas yang mengembangkannya.
"Selama kekhasan daerah tidak dilindungi melalui Indikasi Geografis, batik kita rentan dipalsukan dan diklaim pihak lain. IG adalah payung hukum yang menjaga nama baik, kualitas, dan martabat pengrajin daerah," tutur Dewi.