Batik Makin Mudah Dibajak di Era Digital, Motif Perlu Dilindungi HKI
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan hukum tidak hanya ditempatkan pada karya individual, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan kelembagaan dan identitas bersama para pelaku usaha batik.
Perlindungan HKI pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai persoalan hukum. Bagi industri wastra, aspek tersebut berkaitan pula dengan keberlanjutan ekonomi para perajin.
Batik yang semakin berkembang dalam industri fashion memiliki peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, pertumbuhan tersebut juga perlu diiringi dengan kesadaran mengenai asal-usul karya, hak pencipta, serta identitas komunitas yang berada di baliknya.
Kelompencapir pun mendorong edukasi HKI bagi pelaku UMKM batik, termasuk melalui kolaborasi dengan instansi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendampingan juga diarahkan pada penguatan legalitas kelompok usaha, pembentukan badan usaha, hingga membantu pelaku UMKM memahami proses perlindungan kekayaan intelektual.