Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Berjuang Lawan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Peringati Ultah Mendiang Ibunda: We Will Fight For You!

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:42:00 WIB
Berjuang Lawan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Peringati Ultah Mendiang Ibunda: We Will Fight For You!
Nirina Zubir unggah foto kenangan bersama sang ibunda. (foto: instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nirina Zubir memperingati ulang tahun mendiang sang ibunda, Cut Indria Marzuki, yang jatuh pada 3 Agustus 2022. Dia pun mengunggah fotonya bersama ibunda tercinta di akun Instagram pribadinya.

Dalam foto itu, sang ibunda diapit oleh Nirina yang masih tampak belia bersama sang kakak. Mereka tampak ceria dalam potret lawas tersebut. Nirina sekaligus menambahkan keterangan foto dengan tulisan mengharukan. Dia mengucapkan selamat ulang tahun pada Cut Indria Marzuki yang telah pergi selamanya. 

"Happy birthday mama… ‘Na masih simpen sticker foto box kita bareng dengan uni," ujarnya.

Nirina kemudian mengungkapkan bahwa dirinya masih berjuang untuk sang ibunda. Di mana saat ini, dia bersama kakak dan adiknya sedang berjuang menghadapi kasus mafia tanah milik sang ibunda.

"Na masih berjuang buat mama… Masih ada titik terang ma…We will still fight for you (kami akan terus berjuang untukmu)!!!" Tulis istri Ernest 'Cokelat' itu.

"Love you…Selamat makan duren di sana. Al-fatihah buat mama," katanya.

Seperti diketahui, Nirina berjuang menghadapi kasus mafia tanah yang didalangi oleh Riri Khasmita, asisten mendiang sang ibunda. Diduga dia menggasak enam sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki hingga keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. 

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Dalam sidang tuntutan yang digelar (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut