Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konflik Pengasuhan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Komnas PA Pilih Netral
Advertisement . Scroll to see content

Bigmo Kembali Dilaporkan Komnas PA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak dan UU ITE, Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 01 Oktober 2026 - 17:44:00 WIB
Bigmo Kembali Dilaporkan Komnas PA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak dan UU ITE, Terancam Pasal Berlapis
Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo kembali dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak oleh Komisi Nasional Komnas PA ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, praktisi hukum Febri Kurniawan menyebut ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut cukup berat. Dia menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

"Kalau di khususnya itu di atas 10 tahun. Jadi dipastikan ketika inisialnya naik di penyidikan, bahwa secara otomatis saudara yang terlapor, inisial B, itu dipastikan dimasukkan dulu di rutan ya, ditahan sementara selama 20 hari sampai menunggu proses persidangan," jelas Febri.

Febri berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

"Ini kami lakukan agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," pungkas Febri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut