Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Senin, 04 November 2024 - 14:32:00 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). (Foto: Dok OKezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Putusan diambil terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo alias Dante, anak mantan kekasihnya, Tamara Tyasmara.

Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujarnya.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut