Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Dwi Sasono Senang Akan Bebas Bulan Depan dan Ketemu Anak
JAKARTA, iNews.id - Aktor Dwi Sasono kini telah mendapatkan kepastian vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Suami Widi Mulia ini divonis enam bulan pidana rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Dwi ditangkap karena kepemilikan narkoba pada 26 Mei 2020. Dia terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.
Putusan ini nyatanya diterima dengan senang hati oleh Dwi Sasono. Hal itu karena vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh pihaknya dan dihitung sejak Dwi menjalani masa rehabilitasi.
Sebagai informasi, selama ini Dwi telah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Kini, dia tinggal menjalani sisa hukuman rehabilitasi selama satu bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Sebab masa rehabilitasi selama ini juga dihitung, sehingga bisa akan segera bebas bulan depan. Satu bulan lagi, sudah bisa pulang ke rumah dan bertemu dengan anak-anaknya," kata kuasa hukum Muhammad Firdaus seperti dikutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Jumat (9/10/2020).