Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besok Erin Wartia Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan ART!
Advertisement . Scroll to see content

Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?

Rabu, 05 Agustus 2026 - 08:37:00 WIB
Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?
Erin Wartia akan diperiksa polisi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Figur publik Erin Wartia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, hingga H-1 pemeriksaan, belum ada kepastian apakah mantan istri Andre Taulany itu akan memenuhi panggilan penyidik.

Ketidakpastian tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor, Herawati, Deolipa Yumara. Ia mengaku belum menerima informasi apakah Erin Wartiq telah mengonfirmasi kehadirannya kepada penyidik.

“Itu belum tahu (konfirmasi hadir), tapi kalau dari pihak Polres menyatakan demikian,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Meski begitu, Deolipa mengatakan pihak kepolisian telah menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Erin tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

“Kamis kayaknya tuh (pemeriksaan),” katanya.

Menurut Deolipa, pemeriksaan terhadap Erin menjadi agenda yang telah dinantikan setelah penyidik lebih dulu memeriksa para saksi dalam perkara tersebut. Dengan dimintainya keterangan dari terlapor, penyidikan diharapkan memasuki tahap berikutnya.

“Ya, jadi kan semua sudah diperiksa, tinggal terlapor. Jadi, kabar-kabarnya dari Polres Jaksel itu, terlapor (Erin Wartia) dalam minggu ini akan dimintai keterangan,” jelasnya.

Apabila Erin memenuhi panggilan, penyidik akan mendengar keterangannya terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan mantan ART bernama Herawati. Namun jika tidak hadir, penyidik berwenang menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sejauh ini, sedikitnya lima hingga enam orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor. Pemeriksaan terhadap Erin dinilai menjadi bagian penting untuk melengkapi rangkaian penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026 atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut