Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Ditahan Polisi, Hanya Wajib Lapor
Pihak berwajib memfokuskan unsur tindakan pidana dalam kasus prostitusi yang merujuk pada kegiatan mucikari. Seperti kegiatan menawarkan dan menyebarluaskan lewat media sosial.
"Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang mengupload menjajakan, menawarkan, mempublikasikan mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," ujar Endra.
Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Ketika itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Tak lama kemudian, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat kasus prostitusi.
Editor: Dyah Ayu Pamela