Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Kamis, 04 Desember 2025 - 14:34:00 WIB
 Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan
Dijemput paksa polisi, meski sudah berstatus sebagai tersangka terkait video asusila 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana tidak ditahan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Namun, meski sudah berstatus tersangka terkait video asusila 4 menit 28 detik, Lisa Mariana tidak ditahan.

"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (4/12/2025).

Menurut Kombes Hendra, seluruh unsur penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi. Tapi, dia tidak menjelaskan alasan detail mengapa Lisa tidak ditahan. Ini memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Lisa terkait status hukum yang disampaikan ke publik.

Selebgram Lisa Mariana sebelumnya dilaporkan terkait video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Dalam video tersebut, Lisa tampak beradegan tak senonoh dengan seorang pria bertato. Pria itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 November 2025, Lisa sempat hadir untuk dikonfrontasi dengan pria bertato tersebut. Dia datang ke Ditres Siber Polda Jabar sebagai saksi. Namun pernyataan berbeda muncul saat Humas Polda Jabar menyebut Lisa telah menjadi tersangka.

John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, membantah klaim tersebut. Dia menegaskan kliennya hadir sebagai saksi sesuai surat panggilan yang diterima. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.

“Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP,” ujar John Boy di Mapolda Jabar.

John Boy menegaskan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat. Dia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar. Selain itu mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka karena SPDP belum diterbitkan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut