Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Narkoba dalam Vape, Statusnya Saksi!
JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terlibat kasus narkoba. Statusnya dalam kasus ini adalah saksi.
Ijonk dikabarkan sudah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April lalu. Pemeriksaan kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini sejatinya merupakan buntut pendalaman kasus narkoba oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.
"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras yaitu jenisnya etomidate, itu sekitar bulan Maret," kata Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
"Lalu, kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka. Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ijonk pada 17 April 2025.
"Kemarin pada 21 April kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH-nya menyatakan saudara JF sakit dan harus dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kami masih nunggu JF serta PH-nya," bebernya.
Michael menegaskan ketiga tersangka yang sudah ditahan bukan merupakan figur publik. Polisi juga masih mendalami hubungan Ijonk selaku saksi dengan ketiga tersangka yang ditahan.
"Untuk barang sendiri dari luar negeri, mungkin untuk lebih lanjutnya apabila ini sudah selesai semua mungkin detail akan saya berikan," terang Michael.
Editor: Muhammad Sukardi