Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Advertisement . Scroll to see content

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 13:37:00 WIB
Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar
Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Tiga platform yang dimaksud adalah Apple Music, Youtube Music, dan Spotify. Atas gugatan itu, Visi diminta membayar ganti rugi senilai total Rp3 miliar. 

Terakhir, Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.

Dan ketiga gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima di mata hukum. Alhasil, Vidi tidak perlu membayar ganti rugi Rp28,5 miliar.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut