Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar
Jumat, 21 November 2025 - 13:37:00 WIB
Tiga platform yang dimaksud adalah Apple Music, Youtube Music, dan Spotify. Atas gugatan itu, Visi diminta membayar ganti rugi senilai total Rp3 miliar.
Terakhir, Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.
Dan ketiga gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima di mata hukum. Alhasil, Vidi tidak perlu membayar ganti rugi Rp28,5 miliar.
Editor: Muhammad Sukardi