Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap Hadapi Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh: Sehat-Sehat Tante Nikita
Advertisement . Scroll to see content

Nestapa Vadel Badjideh, Dijerat Pasal Berlapis hingga Pindah Penjara

Selasa, 03 Juni 2025 - 15:18:00 WIB
Nestapa Vadel Badjideh, Dijerat Pasal Berlapis hingga Pindah Penjara
Vadel Badjideh. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit kehidupan. Selain harus dipenjara, hukuman yang dijatuhkan kepadanya kemungkinan akan cukup berat.

Ya, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, diketahui bahwa Vadel Badjideh akan menghadapi pasal berlapis yang menjeratnya atas kasus asusila anak di bawah umur dengan korban adalah Laura Meizani, anak Nikita Mirzani.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Prabowo, beberapa pasal yang diterapkan terhadap Vadel di antaranya adalah Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 77A ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Undang Undang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.

"Pasal-pasal ini kami coba terapkan secara berlapis," ujar Prabowo pada awak media, Selasa (3/6/2025).

Pihak Kejari juga akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan dalam sidang kasus yang menjerat Vadel Badjideh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut