Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Selasa, 04 November 2025 - 13:05:00 WIB
Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!
Nikita Mirzani resmi mengajukan banding. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys

Banding Nikita Mirzani diajukan oleh kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Apa alasannya? 

"Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding, ya, pengajuan bandingnya," tutur Galih Rakasiwi, Senin (3/11/2025). 

Galih menjelaskan, pengajuan banding Nikita memerlukan beberapa tahapan seperti penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding. 

Alasan Nikita Mirzani Memutuskan Banding

Dalam kesempatan yang sama, Galih enggan membeberkan poin utama dalam memori bandingnya. Meski begitu, dia menjelaskan isi dari memori banding ialah terkait ada kekeliruan-kekeliruan dari putusan yang sudah diputuskan pada 28 Oktober 2025. 

Galih menilai, putusan majelis hakim tak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. 

"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali," ucap Galih. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut