Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!
Selasa, 04 November 2025 - 13:05:00 WIB
Galih menilai, putusan majelis hakim tak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali," ucap Galih.
"Makanya kami berupaya meyakinkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) bahwa di sini ada kekeliruan. Jadi untuk digali kembali terkait pertimbangan-pertimbangan hukum daripada bukti-bukti kami, saksi-saksi kami, termasuk keterangan ahli seperti itu," ujar Galih.
Editor: Muhammad Sukardi