Pleidoi Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani: Gua Ngakak Aja!
Lebih jauh, Nikita Mirzani menuding JPU mengubah pasal yang didakwakan kepadanya. Dia lalu membandingkan pasal yang digunakan saat pemeriksaan di kepolisian dengan pasal yang muncul dalam surat dakwaan jaksa.
"Lho, memang diubah kan? Dari Polda kan (Pasal) 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi (Pasal) 369, 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di-BAP ayat-ayat itu, adanya ayat-ayat cinta," bebernya.
Meskipun dihadapkan dengan proses hukum yang panjang, Nikita Mirzani tampak tidak gentar. Ia memilih untuk menanggapi setiap tuduhan jaksa dengan tawa dan sindiran. "Gue ngakak aja udah," pungkasnya.
Sebagai informasi, JPU dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Nikita Mirzani. Oleh karena itu, Nikita tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun agenda sidang Nikita Mirzani selanjutnya yakni duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).
Editor: Muhammad Sukardi