Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Sita Harta Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Sempat Janjikan Uang Rp2 Miliar ke Vanessa Khong

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:00:00 WIB
Polisi Bakal Sita Harta Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Sempat Janjikan Uang Rp2 Miliar ke Vanessa Khong
Indra Kenz bersama Vanessa Khong. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022. 

Dia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terkait kasusnya, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut