Reza Gladys Yakin Nikita Mirzani Segera Dijebloskan ke Penjara: Rakyat Menuntut Keadilan!
Kamis, 27 Februari 2025 - 07:39:00 WIB
Sebagai informasi, di kasus ini Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Muhammad Sukardi