Rugi hingga Rp5 Miliar, Irwansyah Tetap Bertekad Gugat sang Adik Kandung Pekan Ini
Sebelum memilih jalur perdata, sang pelantun lagu ‘Pencinta Wanita’ itu sudah melaporkan Hafiz di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pemalsuan surat kuasa pada 19 November 2021.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus. Sebab itu, Irwansyah harus memilih salah satu di antara langkah hukum yang diambilnya.
Menurut Zakir, salah satu alasan Irwansyah mengambil langkah perdata tersebut yaitu agar kerugian yang disebabkan sang adik bisa kembali.
"Berdasarkan diskusi kemaren koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, 7 Januari 2022.
"Hari ini kita hanya mengirimkan surat membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata, jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," katanya lagi.