Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sedih Dihujat Netizen, Vadel Badjideh Khawatirkan Kondisi Keluarga

Selasa, 09 September 2025 - 08:03:00 WIB
Sedih Dihujat Netizen, Vadel Badjideh Khawatirkan Kondisi Keluarga
Vadel Badjideh mengkhawatirkan kondisi keluarga dan kedua orang tuanya yang ikut dihujat netizen. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.  Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut