Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
JAKARTA, iNews.id - Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Catur Irianto mengungkapkan fakta baru dari kasus asusila anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh. Dia membahas soal tipu muslihat Vadel.
Majelis Hakim membahas soal tipu muslihat Vadel Badjideh kepada korban yang merupakan anak Nikita Mirzani. Tipu muslihat itu berkaitan dengan janji akan menikahi korban.
Ya, rencana Vadel ingin menikahi korban setelah hamil jadi sorotan majelis hakim. Menurut mereka, hal itu tak lebih dari tipu muslihat untuk memuaskan birahinya.
"Karena nyatanya menggugurkan dua kali, anak darah dagingnya sendiri digugurkan tetapi dia mau menikahi, nah ini baru mau, ya," kata Catur di kantornya, Jumat (7/11/2025).
Tipu muslihat ini juga yang menjadi salah satu faktor pemberat hukuman Vadel. "Itu yang menjadi alasan dari Majelis Hakim ketika memutus perkara ini," terang Catur.
Selain tipu muslihat, faktor lain yang membuat hukuman Vadel lebih berat, dari sembilan tahun penjara menjadi 12 tahun, ialah dua perkara.
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti," ujar Catur.
Dia menuturkan, majelis hakim memiliki alasan khusus dalam memperberat hukuman sang TikToker. Hal ini merujuk pada dua kali tindakan pengguguran kandungan korban anak LM.
"Dan pelakunya ini sama aja, itu aja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma lah kepada korban ya, ada trauma terhadap korban," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh sembilan tahun penjara atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi, dalam sidang putusan yang digelar pada 1 September lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.
Vonis tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Editor: Muhammad Sukardi