Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasrah! Fariz RM Tak Akan Banding dengan Putusan Kasus Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 11 September 2025 - 19:23:00 WIB
Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz RM divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, turut menanggapi vonis yang diterima kliennya. 

Dia pun bersyukur Fariz bisa mendapat hukuman yang adil sebagai pecandu narkoba. 

"Sebelumnya tuntutan jaksa itu 6 tahun kemudian majelis hakimnya itu memutuskan 10 bulan penjara ya. Jadi tadi putusan majelis hakim menyatakan Fariz RM dihukum penjara dengan masa hukuman 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan," ujar Deolipa Yumara. 

"Jadi, kalau kami kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan," sambungnya. 

Deolipa mengatakan bahwa Fariz sudah menjalani masa penahanan selama 7 bulan sejak ditangkap hingga menjalani rangkaian sidang. 

"Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan, artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati," ungkapnya. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut