Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasrah! Fariz RM Tak Akan Banding dengan Putusan Kasus Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 11 September 2025 - 19:23:00 WIB
Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz RM divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya. 

Usai sidang, Fariz pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan nada santai, ia tampak menerima seluruh vonis hakim tanpa rencana banding. 

"Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik," kata Fariz RM. 

Bukan tanpa sebab, Fariz menyebut vonis yang diterimanya di tanggal cantik. Pasalnya, hari ini bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Syavergio. Dia pun tampak puas dengan putusan majelis hakim. 

"Ini adalah hari yang baik, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insya Allah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," kata dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut