JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan ASN yang kebagian WFH wajib berpakaian dinas dan mengisi absensi mobile. Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan WFH selama mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
“Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas, absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi, sepertinya sudah terpantau dari sistem,” kata Etty di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: made prisni