Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Selasa (26/6/2018). Dia diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP, yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

Marzuki Alie diperiksa selama hampir 3 jam oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, Ali menegaskan dirinya tidak pernah mengenal kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Marzuki Alie dicecar sekitar 17 pertanyaan terkait aliran dana kasus e-KTP.

Sebelumnya, nama Marzuki Alie sempat disebut dakwaan Irman dan Sugiharto sebagai salah satu penerima uang dari bancakan proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar.

Hingga kini, KPK telah memeriksa 115 saksi atas tersangka Irvanto dan Made Oka. Unsur saksi meliputi anggota dan mantan anggota DPR mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sejumlah pejabat, PNS Kemendagri, pengurus DPD partai, hingga pihak swasta.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut