JAKARTA, iNews.id - Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Bimanesh diduga ikut serta dalam merekayasa perawatan medis Setya Novanto (Setnov) yang menyebabkan terhambatnya penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.
Pembacaan tuntutan dilakukan Ketua tim JPU Kresno Anto Wibowo. Dia dinilai terbukti telah bekerja sama dengan Fredrich Yunadi terkait penghambatan proses penyidikan KPK dengan terdakwa Setnov.
Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan mengatakan, tuntutan 6 tahun terlalu tinggi, Untuk itu, dia akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya, Jumat (6/7/2018).
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani