Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Bimanesh diduga ikut serta dalam merekayasa perawatan medis Setya Novanto (Setnov) yang menyebabkan terhambatnya penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.

Pembacaan tuntutan dilakukan Ketua tim JPU Kresno Anto Wibowo. Dia dinilai terbukti telah bekerja sama dengan Fredrich Yunadi terkait penghambatan proses penyidikan KPK dengan terdakwa Setnov.

Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan mengatakan, tuntutan 6 tahun terlalu tinggi, Untuk itu, dia akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya, Jumat (6/7/2018).

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut