Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Jumat, 22 Maret 2019 - 18:37:00 WIB
BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar) menolak eksepsi terdakwa Bahar bin Smith pada sidang putusan yang berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan di Jalan Serang, Bandung, Jumat (22/3/2019). Dalam putusannya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menanggapi itu, kuasa hukum terdakwa Guntur Patahilah menyatakan banding dengan putusan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (28/3/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Dani M Dahwilani