Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan siap dihukum mati jika menerima fee dalam proyek e-KTP. Hal tersebut dikatakan Gamawan saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin, 29 Januari 2018.

Gamawan dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait dugaan penerimaan fee dari terdakwa kasus korupsi e-KTP. Dalam persidangan, hakim menanyakan perihal pembelian ruko, tanah, dan adanya dugaan memperkaya diri dari fee yang diterimanya dari terdakwa korupsi lain, Andi Narogong, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Sebelumnya, nama Gamawan masuk dalam dakwaan Setnov. Gamawan merupakan salah satu dari pihak yang diduga diuntungkan atas perbuatan Setnov. Dia disebut menerima uang Rp50 juta dan satu unit ruko serta sebidang tanah.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut