Gaya Hidup Mewah Bos First Travel Gelapkan Dana Jemaah
Senin, 05 Maret 2018 - 19:05:00 WIB
Menurut data dari kepolisian, terdapat 72.682 jemaah yang telah membayar, namun hanya sekitar 14.000 yang baru diberangkatkan. Total kerugian calon jemaah tersebut diestimasi mencapai Rp848 miliar.
Terkait hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasaan tindak pidana pencucian uang.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani