Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA
Advertisement . Scroll to see content

Gaya Hidup Mewah Bos First Travel Gelapkan Dana Jemaah

Senin, 05 Maret 2018 - 19:05:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

Menurut data dari kepolisian, terdapat 72.682 jemaah yang telah membayar, namun hanya sekitar 14.000 yang baru diberangkatkan. Total kerugian calon jemaah tersebut diestimasi mencapai Rp848 miliar.

Terkait hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasaan tindak pidana pencucian uang.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut