Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166.
Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil
Jaksa menyatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini
JPU juga menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain.
Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dakwaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.