Kedua, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14. Hal ini berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga, dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku, di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga itu, TNI dapat menduduki jabatan sipil. Namun, dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketiga, tentang kenaikan batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. Rinciannya, prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Dalam pasal 53 UU TNI sebelum direvisi, prajurit memiliki masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Editor: Mu'arif Ramadhan