JPU Panggil Paksa 2 Saksi Kasus Obstruction of Justice Barang Bukti Ferdy Sambo
Jumat, 25 November 2022 - 16:43:00 WIB
JAKARTA,iNews.id - Jaksa penuntut umum akan memanggil paksa dua anggota Propam Polri untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Editor: Wahyu Triyogo