Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Kortas Tipidkor Polri Geledah HK Tower di Jakarta Timur, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi PTPN XI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DELI SERDANG, iNews.id - Sengketa lahan perkebunan antara masyarakat Bangun Rejo dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Limau Mungkur, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara kian meruncing. Warga berupaya menolak pembukaan lahan oleh PTPN II. 

Akibat aksinya, mereka sering mendapat teror dan intimidasi dari orang yang tidak dikenal. Intimidasi dan teror yang diterima warga, mulai diterima pascawarga mendirikan kembali posko perlawanan di lokasi lahan sengketa.

Menurut salah seorang warga, teror yang mereka alami mulai dari pengrusakan posko hingga intimidasi jika warga tidak mau meninggalkan lahan perkebunan. Beberapa warga bahkan dikriminalisasikan. Seperti pada salah seorang warga Ngawin Tarigan yang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian atas tuduhan pengrusakan kebun kelapa sawit milik PTPN II. Sedangkan warga lainya juga mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal.

Sebelumnya, PTPN II Kebun Limau Mungkur mengklaim atas lahan seluas 1.300 hektare di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Mereka berdalih memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang selama ini digunakan oleh warga Bangun Rejo sebagai sumber penghidupan.

Sementara warga setempat menilai, dalih kepemilikan surat HGU atas tanah tersebut merupakan akal-akalan pihak PTPN. Pasalnya sampai saat ini pihak PTPN II tidak pernah mau menunjukan surat HGU atas lahan tersebut. 

 

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut