Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:41:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Wahyu Triyogo