Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR soal Pemilu Sangat Boleh: Siapa Bilang Tak Cocok?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditengarai banyak kecurangan. Peneliti dan pengamat politik Ray Rangkuti pun menyebut dua opsi yang dapat dilakukan dalam menyikapi kecurangan Pemilu 2024 yakni jalur hukum dan politik. 

Menurut Pendiri Lingkar Madani itu, jalur hukum bisa ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, mengingat dugaan keberpihakan juga menyeret nama MK sejak awal penyelenggaraan Pemilu 2024, Ray Rangkuti menilai opsi hukum jadi lebih sulit dilakukan.

"Ada dua jalur, jalur hukum dan politik. Jalur hukum ke Bawaslu dan MK, apakah akan berhasil? Saya tidak yakin. Pertama di MK, kita tahu masih ada Paman Usman meskipun tidak boleh lagi menangani kasus yang terkait dengan sengketa Pemilu atau Pilpres," kata Ray Rangkuti dalam program Cawe-Cawe dikutip dalam kanal YouTube Official iNews, Minggu (25/2/2024).

Sementara di Bawaslu, kata Ray Rangkuti, kualitas dan kemampuannya diragukan. Dia menyebut jika Bawaslu tidak dapat diharapkan dalam membuat keputusan dramatik. Sehingga, opsi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyikapi kecurangan Pemilu paling mungkin.

Namun, Ray Rangkuti memberikan penekanan bahwa hak angket DPR tersebut tidak ditujukan untuk penyelenggara Pemilu, yakni KPU maupun Bawaslu. 

“Sejak dari awal saya bilang ambil jalur politiknya, angket. Tapi nggak mungkin ngangket tahapan Pemilu, karena tahapan Pemilu dikerjakan penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu itu tidak bisa diangket oleh DPR,” ucapnya.

Lantas, kepada siapa hak angket itu dimaksudkan? Ray Rangkuti tegas menjawab pemerintah. Menurutnya, dugaan penggunaan aparatur negara baik di tingkat kepolisian, TNI, ASN, hingga kepala desa untuk mobilisasi dukungan pada paslon tertentu, hak angket itu bisa diajukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut