Walau sudah diberi tahu sebelumnya, Roy Suryo cs tetap mendatangi lokasi audiensi. Komisi Percepatan Reformasi Polri kemudian menawarkan dua pilihan: hadir tanpa boleh menyampaikan pendapat, atau meninggalkan forum. Akhirnya mereka memilih walk out.
Sementara itu, Refly Harun menyebut kedatangannya bersama rekan-rekannya bertujuan menyampaikan perhatian mengenai dugaan kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka Roy Suryo cs.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam surat permohonan audiensi awal, memang tidak tercantum nama RRT, karena mereka tengah bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Refly menyebut bahwa ia telah meminta izin Jimly untuk membawa Roy Suryo cs lantaran materi audiensi berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," ujarnya.
Namun, pada Selasa malam (18/11/2025), pihak komisi memberi tahu bahwa Roy Suryo cs tidak dapat mengikuti audiensi akibat status hukum mereka. Refly kemudian mempertanyakan perubahan sikap tersebut.
Editor: Komaruddin Bagja