JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarata, Senin (29/1/2018). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.
Saksi tersebut adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Suciyati (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil), dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Pemeriksaan tersebut dibagi dua sesi. Pada sesi pertama, hakim memeriksa Gamawan Zaufi, Diah dan Zudan Arif. Sementara Sesi kedua pemerikasaan terhadap Suciyati dan Drajat.
Video Editor: khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani