Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP menemui babak baru. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diduga menerima hadiah berupa uang, sebidang tanah dan satu unit ruko. Sementara mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mengaku menerima uang USD500.000 dari Andi Narogong.

Proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun dibahas di DPR tahun anggaran 2011-2013 lalu. Pembahasan tersebut melibatkan pihak eksekutif, yakni Kemendagri. Saat itu, Gamawan Fauzi menjabat sebagai Mendagri. Nama Gamawan pun disebut dalam dakwaan dan tuntutan sejumlah pihak yang terlibat kasus ini.

Gamawan Fauzi yang hari ini, Senin (29/1/2018) bersaksi di persidangan Setya Novanto (Setnov) dituding menerima sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, Gamawan juga diduga menerima uang Rp50 juta dari pengusaha sekaligus terpidana korupsi e-KTP, Andi Narogong. Ruko dan tanah diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia. Ruko dan uang tersebut merupakan pemberian dari PT Sandipala Arthaputra salah satu perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP. Namun, Gamawan membantah tuduhan itu.

Selain Gamawan, jaksa juga menghadirkan sejumlah pegawai Kemendagri. Di antaranya, mantan kabiro hukum Zudan Arif Fakrulloh, mantan ketua panitia lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, mantan Kasubag Tata Usaha Kemendagri Suciyati, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Dalam hal ini, Diah Anggraeni diduga menerima uang dari Andi Narogong dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang telah berstatus terdakwa. Total uang sebesar USD500.000 dan Rp22,5 juta. Selain itu, Diah juga pernah menjadi perantara Setnov dalam menyampaikan pesan untuk Irman.

Setnov meminta kepada Diah untuk menyampaikan kepada Irman, agar mengaku tak kenal Setnov jika ditanya KPK. Namun Diah mengaku tak menyampaikannya lantaran Irman terlanjur pensiun.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut