Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tanggapan Istana terkait Mantan Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP yang Jerat Setnov
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Setnov.

Ketiga saksi yang dihadirkan oleh kubu Setnov adalah Wakil Ketua MPR Mahyudin, Ahli Hukum Tata Negara UNPAD I Gede Panca Astawa dan Ahli Hukum UII Jogja Mudzakir.

Saksi-saksi ini dapat memperjelas kedudukan hukum Setnov dari segala aspek. Di sidang sebelumnya dari kubu JPU menghadirkan dua saksi fakta yang telah dikonfrontir oleh JPU yaitu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut