Sidang Setnov Hadirkan Saksi dari Ahli Hukum
Kamis, 15 Maret 2018 - 16:05:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Setnov.
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh kubu Setnov adalah Wakil Ketua MPR Mahyudin, Ahli Hukum Tata Negara UNPAD I Gede Panca Astawa dan Ahli Hukum UII Jogja Mudzakir.
Saksi-saksi ini dapat memperjelas kedudukan hukum Setnov dari segala aspek. Di sidang sebelumnya dari kubu JPU menghadirkan dua saksi fakta yang telah dikonfrontir oleh JPU yaitu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani