Kemudian pemberhentian oknum jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi topik menarik nomor tiga. Keputusan itu diambil terkait foto Pinangki bersama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang viral.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) petang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Hari.
Sementara itu, posisi empat terkait posisi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Dia masih bisa menjalankan tugas sebagai anggota parlemen Dewan Rakyat meskipun divonis bersalah atas tujuh dtuduhan korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, serta denda 210 juta ringgit.
Ketua Dewan Rakyat Azhar Azizan Harun mengatakan, Najib masib menjadi anggota parlemen sampai proses bandingnya selesai dan jatuh putusan hukum tetap. Pria 67 tahun itu juga masih bisa menghadiri sidang Dewan Rakyat yang akan berlangsung hingga 27 Agustus.