"Menurut ketentuan Undang-Undang (UU) Federal, statusnya sebagai anggota parlemen belum berubah sampai semua proses banding selesai," kata Azhar, dikutip dari Bernama, Rabu (29/8/2020).
Dia menjelaskan, Pasal 48 Ayat (1) (e) UU Federal menyatakan, seorang anggota parlemen akan didiskualifikasi jika dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara atau denda lebih dari 2.000 ringgit dan tidak mendapat pengampunan.
Lalu, posisi lima soal sosok Eko Margiyono. Dia yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Jaya, dipercaya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menggantikan Letjen TNI Besar Harto Karyawan.
Mutasi jabatan ini akan menjadi promosi pangkat bagi Eko. Dengan kata lain, dia bakal menyandang status jenderal bintang tiga alias letjen. Adapun Besar Harto kini dipercaya untuk menjabat Danpussenif Kodiklatad.
Mutasi besar-besaran di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini dilakukan kepada 181 perwira tinggi dan menengah yang diganti oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.