“UGM menerima mahasiswa yang bernama Joko Widodo dan terdaftar pertama kali tanggal 28 Juli 1980. UGM memiliki bukti penerimaannya. Pengumuman tersebut juga dapat dilihat di koran kedaulatan rakyat pada tanggal 18 Juli 1980.”
Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi secara Substansi
Ova menjelaskan bahwa seluruh dokumen registrasi, pernyataan mahasiswa, hingga pencatatan di buku induk angkatan 1980 tersimpan dengan baik.
Joko Widodo tercatat menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan dengan dosen pembimbing akademik Kasmujo. Ia menyelesaikan evaluasi sarjana muda pada 1983 dan kemudian menuntaskan skripsi di bawah bimbingan Ahmad Sumitro.
“Penulisan nama Sumitro dikenal dalam dua bentuk, yaitu Soitro menggunakan OE dan Sumitro menggunakan huruf U. Dan kedua ejaan tersebut sah serta digunakan dalam dokumen resmi,” ungkap Ova.
UGM menyampaikan bahwa Joko Widodo dinyatakan lulus program sarjana pada 23 Oktober 1985 dengan indeks prestasi di atas 2,5 merupakan batas minimal yang berlaku.
“Joko Widodo telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Sejak itu, segala hal yang terkait ijazah tersebut termasuk keputusan menunjukkan kepada publik atau tidak merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” tutupnya.
Editor: Komaruddin Bagja