Selanjutnya, putusan diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Kamis (5/11/2026). Sidang tersebut dihadiri ketiga anggota Majelis Kehormatan dan pelapor.
Sebelumnya, Tim Hukum Merah Putih mengadukan sembilan hakim MK karena diduga melanggar kode etik saat memeriksa dan mengadili perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam laporan tersebut, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan perkara. Salah satunya, para hakim dinilai tidak menjatuhkan putusan sela atau dismissal, meskipun permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan formil.
Pelapor menilai permohonan PHPU tersebut telah melewati tenggat pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Namun, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan hingga masuk ke pokok perkara.
Tim Hukum Merah Putih juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Mereka menilai persoalan tersebut semestinya diputus lebih awal karena pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.