Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update! Eks Karyawan Ashanty Dipenjara Buntut Kasus Penggelapan Dana
Advertisement . Scroll to see content

3 Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan, Putri Kerajaan dan Anaknya Dibebaskan

Minggu, 09 Januari 2022 - 14:32:00 WIB
3 Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan, Putri Kerajaan dan Anaknya Dibebaskan
Putri Basmah Bint Saud bin Abdulaziz Al Saud (57) dibebaskan. (Foto: Wikimedia Commons)
Advertisement . Scroll to see content

Pada tahun 2020, Putri Basmah media sosialnya mengatakan telah ditahan di ibu kota Riyadh selama lebih dari setahun. Dia pun dalam kondisi sakit.

Seorang kerabat dekat mengatakan, dia akan bepergian ke luar negeri untuk perawatan medis saat akan ditangkap pada Februari 2019. Dia dituduh mencoba memalsukan paspor.

Tuduhan itu kemudian dibatalkan, tetapi dia tetap dipenjara bersama putrinya. 

Putri Basmah mengatakan dalam posting media sosialnya tentang penahanannya. Dia mengaku ditahan di penjara Al-Ha'ir.

Reuters juga tidak dapat memastikan alasan penangkapan Putri Basmah. Apakah terkait dengan penahanan masa lalu terhadap bangsawan Saudi dan tokoh yang sumbernya terkait dengan konsolidasi kekuasaan Putra Mahkota Mohammed bin Salman atau tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, termasuk aktivis hak-hak perempuan.

Dalam petisi yang diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 5 Maret 2020 dan dilihat oleh Reuters, keluarga sang putri menduga alasan penahanan mungkin karena perannya sebagai kritikus yang blak-blakan atas pelecehan atau karena menanyakan tentang kekayaan yang dibekukan milik ayahnya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut